
Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008
- Pemohon Informasi berhak untuk review meminta Seluruh information Yang berada di Badan Publik kecuali
- (a)informasi yang dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi yang dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Mengganggu kepentingan perlindungan atas kekayaan intelektual dan perlindungan atas persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengatasi kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Bebas isi akta memuji yang pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; informasi yang tidak dapat diterbitkan berdasarkan UndangUndang,
- (b) Badan Publik juga tidak dapat memberikan informasi yang belum dikuasai atau tidak diinformasikan.
- Biayayang dikeluarkan untuk permintaan atas informasi peraturan tentang Pimpinan Badan Publik adalah (dipenuhi sesuai dengan Peraturan Pimpinan Badan Publik)
- Pemohon Informasi berhak untuk review get Pemberitahuan Tertulis differences diterima ATAU tidaknya permohonan information hearts Jangka 10 ( Sepuluh ) hari kerja sejak diterimanya permohonan information Oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberikan jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja .
PASTIKAN ANDA MENDAPATKAN TANDA TERIMA PERMINTAAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI / PPID.
Bila tanda terima tidak diberikan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
- Apabila Pemohon Informasi TIDAK PUAS DENGAN Keputusan Badan Publik ( Misal menolak permintaan Negara Andari ATAU memberikan Hanya sebagian Yang Diminta ), Maka pemohon information DAPAT mengajukan kebaratan ditunjukan kepada atasan PPID hearts Jangka Waktu 30 ( Tiga puluh ) hari kerja sejak permohonan information ditolak . Atasan PPID harus memberikan tanggapan tertulis atas permintaan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari kerja sejak diminta tertulis yang diajukan oleh Pemohon Informasi diterima.
- Apabila Pemohon Informasi Tidak Puas DENGAN Keputusan Atasan PPID, Maka pemohon information DAPAT mengajukan keberatanditunjukan kepada Komisi Informasi hearts Jangka Waktu 14 ( empat dalam belas ) hari kerja sejak tanggapan Dari atasan PPID diterima Oleh Pemohon Informasi Publik.